Menu
Merupakan salah satu pelaksana akademik di Politeknik Pertanian Negeri Kupang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 252/O/1997 Tanggal 6 Oktober 1997 bagian Kelima Pasal 17 dan 18.
Jln. Prof. DR. Herman Yohanes Lasiana, Kupang - NTT
08xxxxxxx